Edisi.co.id - PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang Kereta lokal untuk mencantumkan No Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kertu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam postingan di Instagram 3 September 2021akun @keretaapikita mengungkapkan pencantuman NIK sesuai KTP dalam rangka meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam pelayanan.
"Mulai 31 Agustus 2021 calon penumpang KA lokal wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat proses pembelian tiket di loket," tulisnya.
Baca Juga: Pembangunan MRT Fase ke 2 Dishub DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Lalu lintas
Dilanjutkan dalam postingan tersebut, pelanggan KA Lokal harus selalu patuh terhadap protokol kesehatan dan bijak dalam melakukan mobilitas untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.