berita

PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP

Sabtu, 4 September 2021 | 17:53 WIB
Penumpang Diwajibkan Cantumkan NIK sesuai KTP (Foto Instagram keretaapikita)

Edisi.co.id - PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang Kereta lokal untuk mencantumkan No Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kertu Tanda Penduduk (KTP).

Dalam postingan di Instagram 3 September 2021akun @keretaapikita mengungkapkan pencantuman NIK sesuai KTP dalam rangka meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam pelayanan.

"Mulai 31 Agustus 2021 calon penumpang KA lokal wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat proses pembelian tiket di loket," tulisnya.

Baca Juga: Pembangunan MRT Fase ke 2 Dishub DKI Jakarta Lakukan Rekayasa Lalu lintas

Dilanjutkan dalam postingan tersebut, pelanggan KA Lokal harus selalu patuh terhadap protokol kesehatan dan bijak dalam melakukan mobilitas untuk membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB