berita

Kerjasama dengan China, BI Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal

Senin, 6 September 2021 | 17:32 WIB
Gedung Bank Indonesia (Sumber Foto: Portal Jember. Pikiran Rakyat)

Edisi.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) pada hari ini (6/9) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian bilateral dengan mata uang lokal ( Local Currency Settlement/LCS) antara Indonesia dan Tiongkok. Kerangka kerja yang dimaksud meliputi, antara lain, penggunaan kuotasi nilai tukar langsung (direct Quotation )dan relaksasi tertentu dalam transaksi valuta asing antara mata uang Rupiah dan Yuan.

Dalam siaran persnya Senin, (6/9/2021) BI menerangkan, kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020. Selain dengan Tiongkok, saat ini BI juga telah kerangka kerja sama LCS dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.

Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Baca Juga: Tips Mendaki Gunung untuk Pemula

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung asing terhadap Rupiah terhadap pengurangan penggunaan mata uang tertentu di pasar valuta asing. Penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain: (i) biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien, (ii) tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, (iii) tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan (iv) menjelaskan eksposur mata uang yang digunakan dalam transaksi luar negeri.

Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD). Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi Rupiah dan Yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati, yaitu memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam transaksi perdagangan/ investasi dan kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022, Belgia Kokoh Pada Puncak Klasemen di Grup E

Bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia adalah:

PT Bank Central Asia, Tbk

Bank of China (Hongkong), Ltd

PT Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk

PT Bank Danamon Indonesia, Tbk

PT Bank ICBC Indonesia

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB