berita

LBH Jakarta Desak Kepolisian Usut Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Kamis, 9 September 2021 | 11:22 WIB
Lapas Kelas I Tangerang Kebakaran (Tangkapan Layar Video Instagram @infotangerangkota)

Edisi.co.id, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyoroti penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dan meminta pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kejadian tersebut.

Sebelumnya, Rabu, (8/9) dini hari, Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran yang menyebabkan 41 orang meninggal dan 73 orang luka-luka.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dugaan sementara penyebab kebakaran karena hubungan arus pendek listrik.

Baca Juga: Ancol Salah Satu Destinasi yang Direkomendasikan untuk Beroperasi Kembali

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui bahwa instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak bangunan itu berdiri pada tahun 1972.

Tak hanya itu, menurut Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Abdul Aris, saat terjadi kebakaran hanya ada satu regu atau sekitar 15 petugas yang mengamankan Lapas Tangerang secara keseluruhan.

Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas Kelas I Tangerang tersebut.

Baca Juga: Siap Siaga, Jabodetabek di Prediksi Memasuki Musim Hujan September Sampai November 2021

LBH Jakarta mencatat, Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250% dari daya tampung Lapas.

Atas kejadian itu, LBH Jakarta menilai bahwa buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah ‘warga binaan’ yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman," tulis LBH Jakarta dalam keterangannya, Kamis, (9/9).

LBH Jakarta pun mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian (culpabilitas) dan atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut.

"Menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban," terang LBH Jakarta.

LBH Jakarta pun meminta agar pemerintah dan DPR RI melakukan evaluasi terhadap kerja Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan pengelola Lapas Kelas I Tangerang.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB