Edisi.co.id- Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lapas muncul kembali, DPR mempersilakan kementerian terkait untuk mengkaji wacana untuk merevisi Undang-undang Narkotika kemudian diajukan, hal ini imbas dari kebakaran Lapas Kelas I Tangerang beberapa hari kemarin.
"Itu merupakan evaluasi daripada Kementerian Hukum dan HAM, dan saya pikir hasil kajian mengenai over capacity, kemudian berujung pada masalah UU Narkotika ini silakan dikaji lebih mendalam," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
"Kemudian pemerintah nanti silakan mengajukan ke DPR melalui mekanisme yang ada di DPR ketika sebuah undang-undang akan diajukan atau direvisi. Tentunya akan ada daftar inventaris masalah dari DPR, pemerintah, fraksi-fraksi dan itu juga untuk sebuah undang-undang yang berkualitas itu jalannya akan panjang," ujar Dasco.
Baca Juga: Lapas di Karawang Melebihi Kapasitas Batas Maksimal
Lebih lanjut, Dasco semua pihak untuk mengambil pelajaran akibat insiden ini. Bukan untuk copot-mencopot posisi tapi menurutnya jalan keluar lah yang lebih penting untuk dilakukan.
“Saya melihat persoalan lapas ini daripada permasalahannya yang sudah sistemik dan berlarut-larut, saya pikir justru jalan keluar paling tepat adalah mencari jalan keluarnya, tidak cukup karna tragedi ini dirjennya dicopot,” kata Dasco.
“Tapi akar permasalahannya ini sama-sama kita cari jalan keluarnya, saya pikir sebagai sesama parpol tentunya mempunyai saluran di legislatif, baik di tingkat nasional ataupun di daerah. Itu tidak mengurangi sumbang sarannya untuk memecahkan masalah yang rumit di lapas-lapas seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mendesak segera dilakukan Revisi UU Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” kata Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9).
“Overkapasitas adalah masalah klasik, jangka panjangnya apa? Lebih 50 persen itu pembunuhan, teroris, lainnya narkotika. Permasalahan kita adalah pelanggaran tindak pidana narkotika yang mewakili lebih 50 persen overkapasitas di seluruh lapas di Indonesia. Maka penanganannya adalah penanganan narkotika,” tuturnya.
Yasonna mengatakan sudah sejak lama mengajukan revisi Undang-Undang Narkotika. Menurutnya ada sejumlah persoalan di UU tersebut.
“Contoh pemakai ini kita kan harap pemakai supaya direhab, strateginya begitu, kalau semua dimasukin di lapas nggak muat, diperkirakan lebih 4 juta pemakai narkoba, sekarang aja 250 ribu, isi lapas sudah mabuk kepayang, nggak mampu,” ujarnya.