Edisi.co.id-Kasus tidak menerapkan pembatasan kegiatan PPKM kembali terjadi, kali ini salahsatu kafe dijalan Karet Pedurenan 52, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), dikenai sanksi penutupan 3x24 jam. Sanksi ini dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) DKI Jakarta lantaran kafe tersebut melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 wilayah DKI Jakarta pada Minggu dini hari, 12 September 2021.
“Kesalahannya terkait (pelanggaran) jam operasional dan pengunjung melebihi 50 persen,” kata Pengendali Satpol PP Kecamatan Setiabudi, Budi Susanto, Senin, 13 September 2021.
Baca Juga: Mau Tahu Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari ini?
Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dan juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Petugas lalu membubarkan kerumunan pengunjung itu. Kafe itu juga melanggar ketentuan menyangkut penjualan minuman keras (miras) selama PPKM level 3. Ramainya pengunjung di Kafe Backyard sempat viral di media sosial (medsos). Para pengunjung berkerumun berjoget dan berjingkrak mengikuti alunan musik padahal wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 3.