Edisi.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan terhitung 18 September 2021 mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Peraturan ini mengatur kebijakan retribusi terhadap aktivitas nelayan. Bukan saja atas kegiatan penangkapan di laut namun juga mengenai kapasitas kapal dikenai retribusi.
Terhadap aturan ini terutama pada poin-poin di pasal 2 (Dua) Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia menyatakan keberatannya.
Baca Juga: Pasca Hujan Badai, Depok Lakukan Pembenahan
Wanto Asnim Ketua Bidang Pengembangan Usaha Perikanan dan Investasi menyatakan, sosialisasi dari peraturan ini sangat singkat sekali. Hanya sebulan.
"Peraturan ini dikeluarkan pada Agustus dan pada bulan September sudah diberlakukan. Sangat singkat sekali," ujar Wanto, Kamis (23/9/2021.
Lebih lanjut Wanto mengatakan, pada pasal 2 (Dua) ada poin poin tentang kenaikan retribusi yang sangat besar sekali. Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya kenaikannya sekitar 200 persen.
Baca Juga: Dua Wilayah di Jakarta Diprediksi Akan Diguyur Hujan Disertai Petir
"Sebelum peraturan No 85 ini diberlakukan saya membayar retribusi untuk kapal 83 GT hanya 106 Juta. Kini saya bayar 306 Juta untuk ukuran 83 GT," imbuh Wanto.
Kini operasional kapal lanjut Wanto, di bawah 60 GT tidak boleh melebihi 12 mil garis pantai.
"Kapal operasi di garis 12 mil seharusnya wewenang Pemda yang mengambil retribusi. Kini Kementerian Kelautan dan Perikanan turut mengenakan retribusi bagi kapal yang beroperasi di 12 mil," terang Wanto.
Baca Juga: Bulan Depan Kota Depok akan Berlakukan Gage
Wanto berharap pemerintah untuk memperhatikan kondisi nelayan. Apalagi pada masa Pandemi seperti saat ini. Nelayan juga merasakan dampaknya.
"Saya berharap peraturan No 85 ini ditinjau pelaksanaan"punkas Wanto.