berita

Ketentuan-ketentuan di Dalam Masa PPKM Jawa, Bali

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:23 WIB
Masa PPKM/Istimewa

 

 

Edisi.co.id - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terdapat beberapa aturan termasuk aktivitas pengunjung Mal dan Bioskop.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali 

Hal tersebut menjelaaskan, anak di bawah 12 tahun sudah diizinkan nonton di bioskop. Bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," bunyi Inmendagri 53/2021.

Baca Juga: Giat Ekonomi di Jawa Tengah dan Jogjakarta, Konsumsi BBM Meningkat

Serta batas maksimal jumlah pengunjung bioskop dilonggarkan menjadi 70% dari total kapasitas.

Pengunjung hanya diperbolehkan masuk ke bioskop yang memiliki kategori warna Hijau dan Kuning yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi.

Warna hijau artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Warna kuning atau oranye artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama.

"Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri lebih lanjut.

Baca Juga: Pelajaran dari McDanny, Minta Maaf kepada Habib Rizieq dan Ummat Islam

Kemudian, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) 

Dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan," lebih lanjut aturan di bioskop.***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB