berita

Skema Ibadah Umroh untuk Jemaah Indonesia

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Ibadah Umroh (Foto Tangkap Layar YouTube Khalid Basalamah Official)

Edisi.co.id - Bagi yang ingin menjalankan ibadah Umrah, ada beberapa skema yang perlu diikuti oleh calon jemaah dari Indonesia.

Pihak Arab Saudi telah membuka pintu untuk menerima calon jemaah umrah asal Indonesia.

Berdasarkan Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengungkapkan ada delapan skema yang harus diikuti oleh calon jemaah umrah asal Indonesia.

Baca Juga: Ketentuan-ketentuan di Dalam Masa PPKM Jawa, Bali

Di bawah ini delapan skema tersebut, sebagai berikut :

1. Calon jemaah umrah mengikuti ketentuan dari pemerintah kerajaan Arab Saudi

2. Calon jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) secara ketat sebelum keberangkatan maupun saat pelaksanaan perjalanannya ibadah umrah dan saat kembali ke Tanah Air

3. Pemberangkatan atau kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui satu pintu dari bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Giat Ekonomi di Jawa Tengah dan Jogjakarta, Konsumsi BBM Meningkat

4. Pelaksanaan PCR bagi jemaah umrah sebelum keberangkatan akam dilakukan secara terpadu dan dikarantina di asrama haji sebelum keberangkatan dan ketika tiba di Indonesia

5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia - Arab Saudi

6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawalkana Arab Saudi dan sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji (Siskopatuh) Kemenag guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Baca Juga: Pelajaran dari McDanny, Minta Maaf kepada Habib Rizieq dan Ummat Islam

7. QR code sertifikat vaskin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umroh sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB