Edisi.co.id - Seekor Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan sudah tidak bernyawa oleh masyarakat, pada Minggu 17 Oktober 2021, di desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Lokasi kejadian di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan suaka margasatwa bukit batu.
Tim dari Balai Besar KSDA Riau dan Polsek Bukit Batu segera melakukan evakuasi dan nekropsi.
Baca Juga: Skema Ibadah Umroh untuk Jemaah Indonesia
Hasilnya, harimau tersebut berjenis betina dan berumur kurang lebih 4-5 tahun, serta termasuk remaja yang belum pernah melahirkan.
Sebabnya, jerat melilit kaki depan sebelah kiri yang menyebabkan luka dalam dan infeksi. yang terjerat selama 5 hari sampai akhirnya mati.
Sementara itu berdasarkan postingan instagram @kementerianlhk Selasa, 19 Oktober 2021, "pemerintah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi." tulisnya.
Baca Juga: Ketentuan-ketentuan di Dalam Masa PPKM Jawa, Bali
Lanjutnya, perlu diketahui, pelaku jerat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Di mana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.