Edisi.co.id – Pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin pemerintah Indonesia resmi menurunkan status PPKM DKI Jakarta menjadi level 2.
Penurunan status level PPKM DKI Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut sudah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
Penurunan status PPKM DKI Jakarta menjadi level 2, memperbolehkan anak-anak untuk memasuki bioskop yang berada di Jakarta.
Baca Juga: Akhirnya, DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 2
Namun, kapasitas bioskop di Jakarta hanya boleh dimasuki 70 persen pengunjung saja.
“Kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam (aplikasi) PeduliLindungi yang boleh masuk (bioskop)” tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Selain memperbolehkan anak-anak masuk bioskop, peraturan tersebut juga mengizinkan restoran dan kafe di area bioskop menerima makan di tempat.
Kapasitas pengunjung restoran dan cafe sekitar bioskop juga dibatasi maksimal 50 persen.
Serta waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Ketentuan secara rinci terkait operasional bioskop akan diatur Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.