berita

Yusril : Ucapan Menag Bikin Gaduh Saja, Tidak ada Manfaatnya bagi Kemaslahatan Umat Islam dari Ormas Manapun

Senin, 25 Oktober 2021 | 21:28 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra/tangkap layar video

Edisi.co.id - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan kontroversi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yusril, ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas tentang Kemeng bukan "hadiah" kepada umat Islam pada umumnya, tetapi hadiah khusus untuk NU hanya bikin gaduh saja. Ucapan seperti itu tidak ada manfaatnya bagi kemaslahatan umat Islam dari ormas manapun juga.

"Kalau kita gunakan istilah zaman Orde Baru dulu, ucapan Menag itu dapat mengganggu kerukunan internal umat beragama. Padahal salah satu tugas Kementerian Agama adalah menjaga dan memelihara kerukunan internal dan antar umat beragama," jelas Yusril dalam Twiitnya diakun Twitter pribadi, Senin (25/10/2021).

Yusril menambahkan, sagi saya yang mempelajari hukum tatanegara dan sejarah ketatanegaraan RI, keberadaan Kementerian Agama itu bukanlah "hadiah" dari siapapun. Keberadaan Kementerian Agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila yang kita sepakati bersama.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tes Rapit Antigen Rp45 Ribu dan Anak 12 Tahun Boleh Naik

"Pancasila adalah jalan tengah antara negara "berdasarkan Islam" dgn negara sekular yang "memisahkan urusan keagamaan dgn urusan kenegaraan" seperti dikatakan Prof Supomo dalam sidang BPUPKI. Keberadaan Kementerian Agama telah diusulkan oleh Muhammad Yamin dalam sidang BUPKI," tulis Yusril.

Di negara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi negara spt Malaysia, Raja (Yang Dipertuan Agung) adalah Ketua Agama Islam. Semua urusan keagamaan Islam ditangani langsung oleh negara.

Sebaliknya di negara yang secara resmi menyatakan dirinya negara sekuler seperti Philipina, negara samasekali tidak terlibat menangani urusan agama. UUD Philipina tegas menyatakan "separation of church and state". Negara dilarang mengalokasikan anggaran untuk agama apapun.

"Di negara kita, meskipun mayoritas Muslim, Islam tidak dinyatakan sebagai agama resmi negara seperti di Malaysia. Tetapi kita bukan negara sekular yang memisahkan urusan agama dari negara seperti Philipina. Negara bersikap pro-aktif mendukung terlaksananya ajaran-ajaran agama," tambahnya.

Baca Juga: Warga Koja, Jakarta Utara Keracunan Usai Menyantap Nasi Boks Pemberian PSI

Negara berdasarkan Pancasila menjadikan ajaran-ajaran agama sebagai sumber motivasi dan inspirasi dalam membangun bangsa dan negara. Karena itu negara berkewajiban melayani dan memfasilitasi kepentingan umat bergama dalam melaksanakan tuntunan ajaran agamanya.

"Karena itulah saya mengatakan bahwa keberadaan Kementerian Agama bukanlah hadiah buat siapa-siapa. Keberadaan Kementerian Agama dengan tugas utama menangani menyelenggarakan dan memfasilitasi urusan agama itu adalah konsekuensi logis dari negara berdasarkan Pancasila," terang Yusril.

Konsep bernegara seperti itu adalah khas Indonesia yang berurat-berakar dari pengalaman sejarah berabad-abad lamanya. Karena itu, kita tidak perlu mencontoh bangsa lain. Kita punya problema sendiri yang perlu kita pecahkan sendiri, yang kita anggap sesuai dengan kira sendiri.

Baca Juga: LRT Jabodetabek Tabrakan di Jalur Layang Cibubur

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB