berita

PP Salimah Menolak Permen Dikbudristek Tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Minggu, 7 November 2021 | 06:14 WIB
Ketua Umum PP Salimah Etty Praktiknyowati - Foto: Dokumen PP Salimah

 

Edisi.co.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi mengeluarkan Kebijakan yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

PP Salimah membuat pertimbangan atas terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi 28 September 2021.

“Penggunaan istilah relasi kuasa dan relasi gender dalam defenisi di Pasal 1 tersebut tidak berdasarkan Pancasila, dan diambil dari konstruksi pemikiran Barat seperti Marxisme yang bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Tuhan secara tegas hanya menciptakan dua jenis kelamin (sex), yaitu laki-laki dan perempuan. Penggunaan istilah gender adalah kebebasan memilih orientasi seksual dari jenis kelamin yang sebenarnya, dan ini bertentangan dengan ajaran agama sehingga bertentangan juga dengan Sila Pertama Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dengan moralitas ketimuran masyarakat Indonesia,” hal ini dikatakan Ketua Umum PP Salimah Etty Praktiknyowati dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).

Baca Juga: Hari Pahlawan, KAI Gratiskan Tiket untuk Tenaga Kesehatan, Guru, dan Veteran, Berikut Cara Mendapatkannya.

Lebih lanjut Etty menjelaskan penggunaan prinsip jika ada pemaksaaan atau ketidaksesuaian dengan persetujuan korban atau apabila korban dipaksa pada Pasal 5 akan memunculkan celah pergaulan bebas atas dasar suka sama suka (Sexual Consent) karena pada Sexual Consent ini ada persetujuan antara kedua belah pihak yang mana keduanya tidak dalam kondisi dipaksa.

“Pola pendidikan Sexual Consent ini adalah pola Barat yang dimasukkan ke dalam dunia Pendidikan di Barat sebagai Comprehensive Sexuality Education dimana banyak ditentang oleh dunia internasional karena tidak sesuai dengan nilai moral kemanusiaan apalagi jika dipandang dari norma-norma ketimuran dan aturan agama yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Tujuan Pendidikan Tinggi, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi adalah:

  1. mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia;
  2. mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan
  3. berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.

Atas pertimbangan tersebut maka dengan ini PP Salimah menyatakan sikap sebagai berikut.

Baca Juga: SMP PCI Jadikan MABIP Sebagai Pembentukan Karakter Siswa

Menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 karena tidak sesuai dengan Prinsip Ketuhanan dan Ketakwaan.

Meminta agar Kementrian terkait mencabut Permen No 30 Tahun 2021 tersebut demi terciptanya keimanan dan ketakwaan di kalangan Pendidikan Tinggi di Indonesia.

Meminta agar Kementrian terkait tidak mengikuti Gaya Barat dalam pelaksanaan Pendidikan di Indonesia, dan agar setiap peraturan mengacu kepada Pancasila dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan nilai moral ketimuran dan budaya luhur bangsa Indonesia.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 3 November Cukup Tes Antigen

Kepada seluruh masyarakat dan orangtua agar kiranya turut waspada akan masuknya budaya Barat khususnya Sexual Consent dalam bentuk Comprehensive Sexuality Education (CSE)/Pendidikan Seksualitas Komprehensif gaya Barat dalam dunia pendidikan sehingga bisa saling mengawasi dan mencegah terjadinya kejahatan seksual di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB