berita

Muhammadiyah Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Senin, 8 November 2021 | 09:33 WIB

 

Edisi.co.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang), menyarankan agar Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, dicabut atau diubah.

Perumusan Permen tersebut dinilai bermasalah secara formil dan materil. Secara formil tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan secara materil bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

“Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ dalam Permendikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”, demikian Siaran Pers yang dikeluarkan di Yogyakarta, 8 November 2021.

Baca Juga: Menggugat Ayat-ayat Setan pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Diktilitbang, Lincolin Arsyad, dan Sekretaris, Muhammad Sayuti, Muhammadiyah menilai bahwa rumusan norma kekerasan seksual tersebut menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Standar benar dan salah tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi bahwa selama tidak ada pemaksaan, maka penyimpangan tersebut  benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan.

Pengingkaran nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut bertentangan dengan visi pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU”.

Baca Juga: PP Salimah Menolak Permen Dikbudristek Tentang Penanganan Kekerasan Seksual

Muhammadiah menyarankan agar Permendikbudristek itu dicabut atau diubah agar perumusannya sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak bertentangan dengan agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Dalam menyusun suatu kebijakan, Muhammadiyah mengharapkan bisa lebih  akomodatif terhadap  berbagai unsur yang terkait, serta memperhatikan tertib asas  dan materi muatan. Hal itu dimaksudkan agar proses pembuatan peraturan tersebut sesuai asas keterbukaan,  akomodatif, aspiratif, responsif, dan representatif, sehingga tidak menimbulkan resistensi dalam pelaksanaannya. ***

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB