Edisi.co.id, Tangerang - Sidang perdana gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur terkait kasus wanprestasi atau ingkar janji digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 6 Januari 2022.
Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat tampak tak menghadiri sidang. Ia diwakili pengacaranya, Ariel Mochtar, cs. Sementara, dari pihak penggugat, tujuh dari 12 penggugat, hadir didampingi pengacara dalam sidang perdana tersebut.
Tujuh orang penggugat yang kesemuanya ibu-ibu, mengaku rela datang dari luar kota demi menghadiri sidang.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen dari Sidang Perdana Soal Wanprestasi
"Kami datang dari Kota yang berbeda-beda. Ada yang dari Malang, Cianjur, Surabaya, Garut, Yogyakarta, dan Boyolali," kata salah satu penggugat yang diketahui bernama Surati.
Seperti diketahui, Yusuf Mansur digugat 12 orang yang menginvestasikan dana untuk program pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah. Tak hanya Yusuf Mansur, penggugat juga melayangkan gugatan terhadap PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
"Materi gugatan adanya cidera janji atau wanprestasi karena klien kami sudah menginvestasikan uang untuk ikut patungan usaha pendirian apartemen dan hotel haji dan umrah yang sekarang sudah menjadi Hotel Siti," kata Ichwan.
12 orang penggugat ini dalam gugatannya menagih janji Ustaz Yusuf Mansur untuk mengganti rugi.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Absen dari Sidang Perdana Soal Wanprestasi
"Kami minta ganti rugi uang kembali, baik kerugian materiil maupun inmateriil. Modal pokok dan janji bagi hasil setahun 8 persen. Tapi sejak 2012-2013, klien kami sampai saat ini yang 8 persen tidak dibagikan juga (modal) pokoknya. Kerugiannya itu total kurang lebih 170 juta sekian," kata Ichwan.