Edisi.co.id - Pengedar narkoba di Kabupaten Kediri diamankan Buser Satresnarkoba setelah kepergok berjualan narkoba jenis pil dobel L.
Terduga pelaku berinisial AWF berusia 23 tahun, yang bertempat tinggal di Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri.
Pelaku dibekuk saat berada di pinggir jalan raya Desa Balongjeruk Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Masyarakat Tangerang Dihebohkan Oleh Video Gangster
Menurut warga setempat, di kawasan Kunjang memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan, masih ada pelaku lain yang terlibat.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat Undang-undang Kesehatan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009.