berita

Kemenkes Terbitkan SE Pelaksanaan Vaksin Booster

Senin, 31 Januari 2022 | 15:23 WIB

Edisi.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran mengenai vaksinasi covid-19 booster yang telah berlaku sejak 27 Januari 2022, Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Maxi Rein Rondowunu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 27 Januari 2022.

seperti dikutip dari Instagram @lawancovid19_id Isi dari surat Edaran tersebut adalah pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian vaksinasi. Syarat dari vaksin booster ini juga tidak jauh berbeda dengan vaksinasi sebelumnya, yaitu yakni dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga: Pelaku Modus Tabrak Lari di Pasar Rebo Ditangkap Polisi

Pemberian vaksin booster ini dilakukan dengan 2 mekanisme, yaitu homolog atau jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi primer dan heterolog atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksinasi primer.

Dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah orang yang mendapatkan vaksin primer Sinovac akan mendapatkan booster Astrazeneca (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis). Jika mendapatkan vaksin Primer Astrazeneca, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (1/2 dosis) atau Pfizer (1/2 dosis) atau Astrazeneca (1 dosis). Untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astrazeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB