Edisi.co.id - Setelah selesai menciptakan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan pada tgl 1 sampai 31 Januari 2022.
Dan mulai hari ini tanggal 1 Februari 2022 resmi pemerintah membuka kembali keran ekspor batu bara.
Karena kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menyampaikan dalam penjelasannya, Selasa 1 Februari 2022.
“Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ungkapnya.
Kebijakan pembukaan keran ekspor ini hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban.
Contoh nya kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini Covid 19 Masih Terus Meningkat
Dan selain itu, telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.
Bagaimana perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu?
Tentunya belum dapat izin untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.
Izin ekspor bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria.
Kriterianya yaitu:
Realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih. Lalu, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen. Begitu juga dengan menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.
Selama periode bulan lalu pelarangan ekspor batu bara, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat di kirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022.