Edisi.co.id - Satpol PP di Jakarta Selatan telah menyegel 2 cafe yang berlokasi di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Senopati dan di Jalan Cikatomas.
Kedua kafe tersebut di segel karna melanggar jam buka di masa PPKM level 2. Petugas Satpol PP menutup cafe yang berada diJalan Cikatomas selama 3 hari, sedangkan untuk cafe yang berada di Jalan Senopati diberikan sanksi penutupan selama 1 minggu.
Baca Juga: Banten Diguncangkan Oleh Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo
Selain penutupan 2 cafe tersebut Satpol PP juga memberikan denda kepada salah satu cafe yang ada di Kemang dengan denda senilai 50 juta dan penutupan selama 1 minggu.
Petugas akan menyegel kafe dan tempat hiburan malam lainnya jika melanggar aturan selama masa PPKM Level 2.