Edisi.co.id-Kota Depok selaku penyangga Provinsi DKI Jakarta sekali lagi melakukan suatu gebrakan fenomenal berupa Parameter Kemiskinan.
Melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) akhirnya Kota Depok telah berhasil menyelesaikan penyusunan parameter kemiskinan.
Parameter kemiskinan ini pun telah disahkan menjadi peraturan Walikota nomor 31 Tahun 2022 tentang parameter penetapan penduduk miskin Kota Depok.
Menurut kepala Bappeda kota Depok Dadang wihana penetapan parameter kemiskinan berdasarkan kajian dan juga benchmarking ke kota Bogor dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Wali Kota Depok, Mohammad Idris Ingin Renstra dan Perencanaan Kecamatan Dapat dirasakan Masyarakat
Dadang wihana menambahkan metode yang banyak diambil Benchmark dari kota Bogor yaitu pengukurannya menggunakan perhitungan indeks.
"Pemkot Depok berkomitmen memiliki sebuah parameter yang dapat digunakan oleh semua pihak dalam menentukan data kemiskinan sesuai dengan perkembangan Kota saat ini," ujar Dadang wihana.
Menurutnya Pemkot Depok bersama semua unsur menyepakati 14 parameter penduduk miskin diantaranya meliputi penghasilan rata-rata per bulan jumlah tanggungan keluarga status tempat tinggal kemampuan akses pendidikan dan kepemilikan kendaraan.
"Parameter yang lain yaitu jenis lantai jenis dan kondisi dinding brainly dan kondisi atap sumber air minum kepemilikan dan penggunaan kamar mandi cuci kakus atau MTK memiliki anggota keluarga lansia disabilitas atau keterbelakangan mental berkebutuhan khusus lainnya sumber dan daya listrik terpasang fasilitas tempat pembuangan akhir tinja dan kesanggupan biaya pengobatan," tambah Dadang Wihana.
Adapun pendataan penduduk miskin menurut Dadang wihana dilakukan secara terukur dan objektif berdasarkan parameter yang ditetapkan objek dan sasaran pengukuran serta pendataan penduduk miskin adalah masyarakat kota Depok yang sudah terdata maupun yang belum terdata sebagai penduduk miskin.
Pola pendataan kami lakukan dengan dua cara pertama validasi data yang sudah ada baik di TKS penerima JKN dan lain-lain kedua pendataan baru dari penduduk yang sebelumnya belum terdata di data manapun keduanya kami validasi dengan parameter kemiskinan tersebut.
Melalui parameter kemiskinan dengan pengukuran indeks ini semoga dapat menghasilkan data penduduk miskin secara akurat dan secara metodologi dapat dipertanggungjawabkan, pungkas Dadang.