berita

Kejaksaan Negri Depok Memicu Indikasi Penyalahgunaan Dana Hibah

Jumat, 9 September 2022 | 09:50 WIB

Edisi.co.id - Kejaksaan Negeri Depok mencium indikasi dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Depok oleh Badan Pengawas Pemilu Depok lebih dari yang diberitakan sejauh ini, yaitu Rp 1,1 miliar.

Bahkan , juga diduga dana yang disalahgunakan itu nominalnya tiga sampai empat kali lebih besar dari jumlah selama ini diberitakan.

"Tim menemukan adanya pengambilan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah transfer , sebelum dilakukan transfer uang Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu Senin (5/9/2022).

Andi Rio mengungkapkan, dana hibah yang diduga disalahgunakan ini seharusnya dipergunakan untuk kegiatan pengawasan Pilkada Kota Depok Tahun 2020.Kemudian, sejumlah uang dari dana hibah itu diduga disalahgunakan dengan cara dicairkan oleh eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Depok, Syamsu Rahman, kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur, untuk keperluan pribadi dan kegiatan hiburan malam.

Hingga saat ini, Kejari Depok mengatakan belum ada satu bukti bahwa sudah terjadi pemulihan anggaran atau pengembalian uang.

"Sampai dengan saat ini belum ditemukan bukti uang dari rekening Badan pengawas pemilu Cianjur sebagai rekening penerima mengembalikan dana hibah APBD," kata AndiBerbeda dengan kejaksaan, Bawaslu RI mengklaim bahwa pemulihan anggaran telah terjadi bahkan sebelum Syamsu Rahman dikenai sanksi profesional dicopot dari jabatannya pada April 2022.

Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Menyediakan Kontrakan Kepada Korban Penggusuran

Koordinator Divisi SDM Badan pengawas pemilu RI, Herwyn Malonda, mengatakan bahwa uang yang dikembalikan merupakan hasil penarikan Rp 1,1 miliar.

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," kata Herwyn Rabu (7/9/2022).

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," jelasnya lagi.Namun, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu membuka pintu selebar-lebarnya bagi proses hukum atas kasus ini.

"Tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," kata Herwyn.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB