Edisi.co.id - Rizky Billar akan diperiksa oleh polisi tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lestiani alias Lesti Kejora hari ini. Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai Kamis siang, pukul 13.00.
Penyidik juga akan memeriksa saksi lainnya seperti asisten rumah tangga dan penjaga rumah. Sebelumnya Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa saksi bernama Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga dan Firda Novia Lita sebagai karyawan Leslar Entertainment telah diperiksa lebih dulu.
penyidik juga sudah menemukan CCTV yang merekam dugaan KDRT Rizky terhadap Lesti Kejora. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan kamera pengawas itu didapat saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin.
Kasus ditengarai berawal saat Rizky melakukan KDRT terhadap Lesti pada Rabu dini hari, 28 September 2022, pukul 01.51. Penyebabnya adalah Rizky emosi karena Lesti meminta dikembalikan kepada orang tuanya karena suaminya itu kedapatan selingkuh.
Kejadian kedua terjadi pada pukul 09.47. Lesti, yang mengaku dibanting dan dicekik oleh Rizky, lantas melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Kemudian apabila lukanya itu menyebabkan luka berat, itu ancamannya 10 tahun.