berita

Polisi di Riau Diturunkan Jabatannya 7 Tahun Setelah Melepaskan Anggota DPRD yang Diduga Pakai Narkoba

Rabu, 12 Oktober 2022 | 10:35 WIB

Edisi.co.id- Ipda Iwan Siagian, mantan Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) didemosi selama tujuh tahunsetelah melepaskan anggota DPRD yang diduga pakai narkoba.

Demosi adalah hukuman berupa pemindahan jabatan ke yang lebih rendah. Hukuman itu diberikan kepada Ipda Iwan usai melepaskan anggota DPRD Kuansing, Riko Nanda, yang ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika.

Hukuman diberikan setelah Ipda Iwan menjalani sidang etik kepolisian oleh Bidpropam Polda Riau.

"Perbuatannya (Iwan) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluarannya (pelepasan anggota dewan) tidak sesuai," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Johanes Setiawan saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Mendukung Penertiban Tambang Ilegal Sungai Durian

Johanes menjelaskan, pada saat Ipda Iwan menggerebek Riko Nanda, hasil pemeriksaan urine positif narkoba. Namun, anggota dewan tersebut dilepas lagi tanpa prosedur.

Ipda Iwan ditahan selama 30 hari di tempat khusus di Bidpropam Polda Riau. Setelah sidang etik, ia pun diberikan hukuman.

"Sudah ada hasilnya. Itu (Iwan) dihukum tujuh tahun demosi. Dia juga akan dipindah tempat tugas," sebut Johanes.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau, digerebek polisi diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Penggerebekan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing, Senin (8/8/2022) siang.

Wakil rakyat bernama Riko Nanda, itu digerebek di rumahnya di Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuantan Hilir, Kuansing. Namun, anggota dewan itu dilepaskan kembali oleh petugas.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata saat dikonfirmasi membenarkan adanya anggota dewan yang digerebek terkait dugaan narkoba.

"Ada kecurigaan, tapi curiga tidak selalu pasti. Tenyata tidak ada barang bukti, dan hasil pemeriksaan urine negatif. Narkoba adalah extraordinary crime, lebih baik mencegah dari pada memidanakan," kata Rendra.

Rendra mengatakan, anggota dewan tersebut sempat dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan dan cek urine. Namun, karena tidak ada indikasi narkotika, tidak dilakukan upaya paksa pemidanaan.

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB