Edisi.co.id - Sejumlah Rumah Sakit di Kota Depok mempersiapkan layanan perawatan dengan metode pembayaran bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasien BPJS yang perlu aksi khusus seperti menemui dokter spesialis, operasi atau cek lab harus pergi ke fasilitas kesehatan kedua yakni rumah sakit.
Meski begitu pasien BPJS yang ingin berobat di rumah sakit harus mendapat surat rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan pertama seperti klinik dan puskesmas.
Berikut Beberapa Rumah Sakit (RS) yang menerima pembayaran melalui BPJS.
RS Meilia
Alamat: Jalan Alternatif Cibubur KM 1 Depok
Nomor Telepon: 021-8444444
Kode Faskes: 0138R001
RSIA Tumbuh Kembang
Alamat: Jalan Raya Bogor KM 31 Nomor 23 Depok
Nomor Telepon: 021-8712300
Kode Faskes: 0138R008
RS Tugu Ibu
Alamat: Jalan Raya Bogor KM 29 Bogor
Nomor Telepon: 021-8710870