Edisi.co.id - Pelang arah jalur lambat dan lancar di Jalan Raya Margonda, Depok, sudah dicopot selama pembongkaran separator di jalan tersebut.
Jalur lambat itu sebelumnya penyediaan sebagai lajur angkutan kota (angkot) dan sepeda motor, sedangkan jalur lancar untuk mobil pribadi.
Berdasarkan di lokasi, pelang yang dicopot itu sebelumnya terpasang di tengah separator di Jalan Raya Margonda atau tepatnya di depan Gang Salak.
Baca Juga: Di Jalan Margonda Penataan Trotoar Berkonsep Futuristik Dan Instagramable
Mengakibatkan, sepeda motor maupun angkot leluasa melintasi jalur mana pun, karena belum ada peraturan terbaru usai pelang petunjuk jalur itu dicopot.
Pengaspalan ulang pada bekas separator juga baru menyentuh sebagian, mulai dari depan Gang Salak hingga Jalan Madrasah.
Sedangkan dari Jalan Madrasah hingga H. Yahya Nuih, belum dilakukan pengaspalan.
Pelang petunjuk jalur lambat dan cepat juga terlihat masih terpasang di tengah separator yang belum dibongkar, tepanya setelah lampu merah Jalan Ir. H. Juanda dan lampu merah Ramanda.
Artikel Terkait
Di Sukatani Depok Maling Bobol Rumah Membawa Kabur 1 Motor , 4 Ponsel Dan Uang 1 Juta
Tak Membuat Jalur Alternatif Pejalan Kaki Pekerjaan Trotoar Margonda
Di Jalan Margonda Penataan Trotoar Berkonsep Futuristik Dan Instagramable