Edisi.co.id - DPRD DKI Jakarta, memutuskan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
"Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan Raperda yang prioritas," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi.
Walaupun demikian, Suhaimi menuturkan 27 Raperda yang disetujui bersama Biro Hukum dan masuk dalam Propemperda Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait itu, bahwa Bapemperda DPRD DKI Jakarta bakal memastikan skala prioritas dan jumlah yang layak.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Ijin Usaha di Lokasi Eks Holywings, Kini Berganti Nama
"Kami akan segera finalkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis.
Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diinginkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.
"Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertambah dari tahun 2022," ujar Yayan.