Edisi.co.id-Presiden RI Joko Widodo memiliki rencana, akan melarang jual rokok ketengan atau batangan tahun 2023 mendatang.
Melarang jual rokok ketengan ini termasuk dalam rencana revisi peraturan dari pemerintah.
Menurut aturan pemerintah pada nomor 19 tahun 2012, peraturan tersebut membahas tentang “pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, berupa produk tembakau untuk Kesehatan seluruh masyarakat.”
Baca Juga: Pasutri Bobol M Banking, Uang Rp 120 Juta untuk Acara Pernikahan
Selain itu Presiden Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran, yakni gambar dan tulisan peringatan Kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Aturan lainnya yang akan segera dicantumkan beliau yakni, tentang penegakan dan penindakan serta aturan pengawasan tanpa rokok.
Adapun ketentuan larangan dan Kawasan iklan produk tembakau, aturan – aturan yang baru mengenai rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh kementrian Kesehatan.
Aturan ini salah satu turunan dari pasal 116, Undang – Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.