Edisi.co.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan, penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang.
"Itulah kenapa, kita memilih demokrasi. Dimana rakyat bisa menitipkan aspirasi melalui Pemda atau sistem perwakilan yaitu DPR/D," tulis Ridwan dalam akun instagram @ridwankamil, Selasa (3/1/2023)
Ridwan Kamil menambahkan, Masjid, Gereja, Pura semua bisa dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Terungkap Foto Jin BTS Saat Latihan Menembak di Tengah Salju, Disemangati Penggemar
"Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura," tandas Ridwan
Respon Ridwan Kamil itu terkait kritik nitizen di akun instagram @autstanjing, di akun tersebut dikatakan, pembangunan masjid menggunakan APBD, sedang pembayar pajak itu dari berbagai kalangan.
"Akad dan niat bayar pajak. Bukan akad dan niat wakaf," ujar @autstanjing.
Selanjutnya ditambahkan, dalam Islam tidak sembarangan dana bisa dipakai untuk masjid, lihat 9:17-18 dan 9: 107-108.