berita

Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 9 Januari 2023 | 03:09 WIB

Namun, Hakim menganggap sikap Indrasari selama ini tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan keresahan masyarakat, hingga merugikan negara. 

Baca Juga: Asita Kunjungan Wisatawan Meningkat Meski Ada Cuaca Ekstrem

Untuk Lin Che Wei, Hakim menyebut perusahaan miliknya Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) tidak menerima bayaran dari Kementrian Perdagangan, melainkan dari lembaga donor. 

Selain itu, Lin Che Wei juga tidak pernah membantu mengurus Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya yang diajukan oleh perusahaan sawit. 

Lalu untuk Stanley, Hakim menyebut terdakwa melalui perusahaannya, PT Victorindo Alam Lestari membayar ekspor kepada pemerintah. 

Namun, tindakan mereka mengekspor sawit ke luar negeri turut andil memberikan kelangkaan minyak goreng.***

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB