Edisi.co.id - Polri akan menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak tahunan.
Persiapan teknis tengah dilakukan.
Rencananya, aturan ini mulai diterapkan tahun ini.
Beleid tersebut tertuang dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan implementasi UU tersebut.
Baca Juga: Ungkap Aurel Hermansyah Soal Sikap Atta Halilintar Berubah
Bunyi pasal 74 tersebut yakni
Ayat 1: Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor atas dasar
a Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor
Baca Juga: Cimoy Montok Semakin Glow Up, Jadi Anak Gaul Western
Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika
a Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor
Tak cuma persiapkan hal teknis dalam implementasi aturan ini, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.