Edisi.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke 42 di lapangan presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (30/1) pagi.
Dalam amanatnya Kapolda menyampaikan beberapa poin di hari lahirnya Satpam pada 30 Desember 1980 yang lalu.
"Marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-42 Satpam Tahun 2022 dengan tema Sinergisitas Satpam dan Polri, Peduli untuk Sesama ," kata Fadil saat memimpin upacara di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Kapolda Metro Jaya, mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat ulang tahun ke 42 kepada seluruh personel Satpam di manapun bertugas.
Baca Juga: Kadis DPKP Asep Jatnika Terpilih Jadi Ketua DPD Perhiptani Di Kabupaten Tangerang
"Selamat Ulang Tahun Satpam ke 42, semoga Satpam dapat semakin profesional dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dan semakin optimal dalam melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa," tutur Fadil.
Sebelum memulai sambutan, Kapolda mengajak kepada seluruh yang hadir agar menundukkan kepala sejenak untuk mengenang dan mendoakan Kapolri ke 8, Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin, sekaligus Bapak Satpam Indonesia.
"Kita ketahui Almarhum Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, telah berjasa besar dalam membentuk dan membesarkan Satpam sampai dengan saat ini," tutur Fadil.
Fadil menyebut, Polri menyadari bahwa dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat tidak bisa dilakukan sendiri. Sumber daya Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan tantangan tugas yang dihadapi.
Baca Juga: Camat Sukmajaya Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas yang Ada di Taman Musik Depok
"Untuk itu, potensi masyarakat harus dikembangkan sehingga mampu memperkuat sistem keamanan melalui pengamanan swakarsa," ujarnya.
"Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 1980 Jenderal Polisi (Purn) Prof. Awaloedin Djamin, M.P.A memiliki ide dan gagasan untuk membentuk suatu pengamanan swakarsa berupa Satuan Pengamanan (Satpam)," papar Fadil.
Menurutnya, kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi “Pengemban fungsi kepolisian adalah 5 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
"Kehadiran Satpam merupakan kepanjangan tangan Polri sebagaimana yang disampaikan oleh Charles P. Nemeth, seorang Professor di John Jay College bahwa “Peran Satpam banyak digunakan 6 untuk mendeteksi dan mencegah kegiatan kriminal”," kata Fadil.