berita

Hakim : Vonis Ringan Bharada E, Karena Keluarga Brigadir J Telah Memaafkan Bharada E

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:14 WIB
Bharada E Menerima Vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya

  Edisi.co.id- Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan vonis ringan terhadapap saudara Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dengan hukuman kurung penjara selama 1,5 tahun.

Factor yang meringankan hukuman Bharada E adalah keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(15/2). 

Baca Juga: Menyusul Agya, Akhirnya Daihatsu Ayla Resmi Luncurkan Mobil Barunya di Indonesia

Hal lain yang meringankan adalah Bharada E ingin bekerja sama menyelesaikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan menjadi justice collaborator. 

Bharada E juga dinilai telah bersikap sopan saat proses siding, serta belum pernah mendapatkan vonis hukuman.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana hukuman kurung penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjut Alimin.

Bharada E telah divonis hukuman kurungan penjara selama 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa umum yang menuntut Richard 12 tahun penjara.  

Tindak pidana ini juga turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis hukuman mati oleh jaksa dan istri Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.

Begitu juga tersangka Kuat Ma’ruf sopir keluarga Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan juga Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Tindak pidana terkait pembunuhan Yosua ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Sambo Nomor 46, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

 

(Muhammad Febrianto Putra) 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB