berita

MUI Tidak Menetapkan Fatwa Haram Netflix

Kamis, 23 Januari 2020 | 14:27 WIB
SAVE_20200123_210819

Edisi.co.id - Terkait maraknya pemberitaan yang meyatakan MUI mengaharamkan Netflix, hari ini Kamis (22/1/2020) Komisi Fatwa MUI menyampaikan kalrifikasinya.  Komisi Fatwa MUI   menyatakan, MUI  telah menetapkan berbagai fatwa terkait dengan sosial kemasyarakatan, di samping masalah ibadah. Termasuk masalah perkembangan Teknologi Informasi Komunikasi. Sebagai contoh, MUI menetapkan fatwa tentang pedoman bermuamalah melalui media penyiaran, khususnya media sosial. Ada yang boleh dan ada yang tidak boleh.

Selanjut juga dinyatakan Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas.

"Pemberitaan yang menyebutkan MUI menetapkan fatwa haram netflix atau MUI siap menetapkan fatwa haran netflix adalah tidak benar. Media yang sudah terlanjur menulis demikian perlu meluruskan pemberitaan." Klarifikasi Komisi Fatwa MUI

Dijelaskan bahwa, Fatwa ditetapkan setelah adanya pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Dan jika terkait dengan disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.

Kemudian setiap orang, termasuk pengusaha penyedia jasa digital tidak boleh membuat platform yang menjual, mengedarkan, dan/atau memuat konten terlarang, baik secara hukum maupun secara agama.

" Dalam hal penyedia layanan melakukan pelanggaran dengan penyediaan konten yang terlarang, maka aparat punya wewenang, tanggung jawab serta kewajiban untuk mencegah dan melakukan penindakan serta penegakan hukum guna melindungi masyarakat." Akhir dari klarifikasi MUI.(Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB