Edisi.co.id - Polres Bondowoso Senin (24/2/2020) menggelar Press Conference yang dihadiri langsung oleh Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, Kabag Ops, Kabag Ren, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kasubbaghumas Polres Bondowoso.
Dalam kegiatan Press Conference ini Kapolres Bondowoso memberikan keterangan Hasil Ungkap Kasus Narkoba Bulan Februari 2020 dengan Total 2 Kasus, 2 Tersangka.
"1 (Satu) Kasus Narkoba Jenis Pil Logo "Y", 1 Tersangka, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti sebagai berikut, 1500 Butir Pil Logo "Y", 1 Unit Handphone Merk Oppo Type A3 S. dan 1 (Satu) Kasus Narkoba Jenis Pil Logo "Y", 1 Tersangka, melanggar Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti sebagai berikut, 84 Butir Pil Logo "Y"; 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 2." Ungkap AKBP Erick Frendriz.
Selanjutnya dijelaskan, Press Conference ini ditujukan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bondowoso tentang keberhasilan Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus utamanya yang menjadi perhatian publik yakni Narkoba,
"Kedepannya Polres Bondowoso akan berupaya lebih maksimal dalam hal pengungkapan kasus." Pungkas AKBP Erick Frendriz. (Ihm)