Terutama kepada jamaah tabligh yang akan menyelenggarakan ijtima jamaah tabligh se Asia di Goa Sulawesi Selatan
Oleh Anwar Abbas, Sekjen MUI
Edisi.co.id - Kita tidak boleh menganggap enteng bahaya dari virus corona ini karena kalau kita tidak mampu dan tidak berhasil memutus mata rantai penularannya maka korbannya tentu akan berjatuhan. Untuk itu karena virus ini menyebar dari orang ke orang dalam jarak dekat, maka kita harus menjauhi keramaian dan atau berkumpul dalam jumlah yang banyak.
Itulah sebabnya MUI mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid 19 agar kita bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus tersebut. Dan itu pulalah sebabnya banyak organisasi dan lembaga yang semula akan menyelenggarakan muktamar dan atau diskusi serta seminar membatalkan dan atau menundanya agar tidak terjadi hal2 yang tidak kita inginkan.
Oleh karena itu kalau ada organisasi dan atau kelompok yang berencana akan menyelenggarakan acara yang akan menghadirkan banyak orang dan bagi terhindarnya kita dan bangsa ini dari wabah corona tersebut serta untuk terciptanya kemaslahatan umum maka MUI menghimbau kepada pihak yang bersangkutan untuk membatalkan dan atau menundanya sampai situasi benar-benar kondusif karena kalau tidak maka
kontak jarak dekat diantara para peserta berupa jabat tangan atau cium pipi, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung tentu akan terjadi dan atau mereka di tempat acara itu menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus tersebut lalu tangan mereka mengusap mata, hidung dan mulut atau membran mucus lainnya, maka hal-hal yang seperti itu tentu jelas akan bisa menyebabkan mereka menjadi tertular.
Oleh karena itu kaidah dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil mashalih atau menghindari dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dari menarik kemashlahatan tentu dalam hal ini harus benar-benar kita kedepankan agar bencana dan malapetaka tidak mengenai diri dan bangsa ini.