Edisi.co.id - Komisi Fatwa MUI melalui Asrorun Niam Sholeh, memberikan Fatwa Untuk melakukan Sholat Ghoib terhadap korban yang wafat karena terpapar virus Covid-19. Menurut Asrorun, seiring dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 dan bertambahnya jumlah korban covid-19, Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam untuk, melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna.
"Melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat covid-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakandi rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri." Kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya Minggu (22/3/2020).
Selanjutnya dikatakan untuk pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020, yaitu, Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang,
"Semua harus dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19." Tutup Asrorun. (Ihm)