berita

Tujuh Tersangka Begal di Tambora Jakarta Barat Ditangkap

Jumat, 27 Maret 2020 | 17:28 WIB
IMG_20200327_172443

 

Edisi.co.id - Viral Video Aksi Pembegalan yang terjadi dijalan Tambora Jakarta barat beberapa hari lalu sontak menghebohkan dunia maya

Dalam rekaman tersebut terlihat korban saat asyik memainkan sebuah HP miliknya di datangi beberapa pemuda dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan perampasan, sempat dalm aksi tersebut terlihat korban berusaha mempertahankan HP miliknya akibatnya korban menderita luka bacok pada bagian pantat dan perutnya.

Akibat luka bacokan tersebut warga disekitar yang melihat nya langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat. Menindak lanjuti kejadian tersebut kemudian kapolsek Tambora Kompol Iver Soon manosoh bergerak cepat memerintahkan untuk melakukan penyelidikan akan kasus tersebut.

Berbekal dari informasi dan bukti yang didapat disekitar tempat kejadian akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku aksi pembegalan tersebut

"Ya Benar kami telah menangkap pelaku pembegalan tersebut dan kami berhasil mengamankan 6 pelaku dan beberapa barang bukti hasil kejahatan para pelaku" Ujar iver, Jumat ( 27/3/2020 ).

Adapun dari ke 6 pelaku diantaranya berinisial NH Alias AH (19), D N ( 26 ), H S alias BT (19), C U (24), E I (17), Dan Ms alias YS (35) dimana modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran korban ditempat sepi setelah menemukan mangsanya para pelaku tidak segan segan melukai korban ujar nya

Sementara Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin menerangkan dari penangkapan ke 6 pelaku tersebut kami mengamankan beberapa barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan diantara nya 1 (satu) unit Sepeda motor yg digunakan pada saat aksi Curas, jenis Yamaha Vino warna hitam Nopol. B 4085 BTJ, 3 ( tiga) buah Handphone sbb : Xiomi redmi 5+, Opo F3 dan Asus Zenfone 3 serta Satu buah Senjata Tajam jenis clurit dan Satu buah Jaket warna hijau dgn Tutup kepala.

"Setelah di dalami para pelaku ini telah Melakukan aksi kejahatan di 7 tempat yang berbeda di wilayah hukum Polsek tambora" Ujar Suparmi.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB