berita

PSBB di Jakarta Berlaku Efektif Mulai 10 Maret 2020

Selasa, 7 April 2020 | 22:07 WIB
SAVE_20200407_220113

Edisi.co.id - Dari Balaikota Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  melakukan konferensi pers dalam rangka memberi penjelasan tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) yang  sudah di setujui oleh Kementerian Kesehatan pada Senin 6 Maret 2020.

Dalam penjelasannya yang di siarkan oleh beberapa TV Swasta Nasional Anies menjelaskan,  penerapan PSBB  bermaksud untuk melakukan lokalisir agar perkembangan virus Covid-19 tidak  berkembang lebih masif lagi.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies Baswedan, Selasa (7/4/2020)

Selanjutnya disampaikan, belajar di rumah, semua fasilitas umum tutup pemerintah dan swasta, sosial budaya akan dibatasi, pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, resepsi ditiadakan,begitu juga dengan khitan, yang dilarang adalah perayaannya.

Namun kata Anies ada beberapa hal yang masih bisa dijalankan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,

"Delapan sektor yang masih bisa berjalan dengan penerapan yang sangat hati-hati dan harus sesuai dengan protokol," Lanjut Anies.

8 Sektor Tetap Berjalan selama PSBB DKI Jakarta, yakni:

1.Kesehatan, RS, Produksi Alkes dan bahan kesehatan
2.Pangan Makanan Minuman
3.Energi gas listrik spbu
4.Komuniaksi Telekomunikasi, media
5.Keuangan Perbankan, bank, pasar modal
6.Logistik barang
7.Kebutuhan Ritel keseharian
8.Industri strategis di jakarta

Penerapan 8 Sektor ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan yg sudah ditentukan seperti, transportasi umum di Jakarta dibatasi jumlah penumpangnya dan jam operasionalnya jam 6 pagi sd jam 6 sore. Kendaraan pribadi masih bisa masuk Jakarta dengan tetap menerapkan physical distancing.

Kegiatan di luar ruangan di jakarta, tidak boleh ada kerumunan lebih dari 5 orang. Jika ada yg lebih dari 5 orang akan ditindak untuk kepentingan bersama.

Pelaksanaan Aturan ini efektif  akan diterapkan pada hari Jumat, 10 April 2020. Dan PSBB ini berlaku selama 14 hari dari waktu awal pelaksanaan. (Ihm)

 

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB