berita

DKI Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei 2020

Rabu, 22 April 2020 | 20:06 WIB
images (2)

 

Edisi.co.id - DKI Jakarta secara resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II hingga 22 Mei 2020.

Hal ini di sampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota Jakarta Pusat (22/4).

Dalam priode ini pemerintah akan meningkatkan kedisplinan bagi perusahaan yang masih beroperasi maupun masyarakat yang masih berkerumun.

Dalam PSBB  tahap pertama lebih bersifat peringatan dan himbawan namun masih bnyak masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang psbb dan aturan-aturannya.

Kedepan pemerintah berencana akan merubah aturan bagi semua pihak yang melanggar, tidak akan memberikan peringatan ataupun himbawan tapi berupa tindakan yang bersifat sanksi.

Pergub salah satunya mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Pasal 9 ayat 1 Pergub Nomor 33 tahun 2020 menyebut, selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pergub juga mengatur sektor-sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat bekerja/kantor. Khusus bagi pelaku usaha, terdapat 11 sektor yang dikecualikan, yakni:

1.   Kesehatan
2.   Bahan Pangan/Makanan/Minuman
3.   Energi
4.   Komunikasi dan Teknologi Informasi
5.   Keuangan
6.   Logistik
7.   Perhotelan
8.   Konstruksi
9.   Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. Kebutuhan sehari-hari. (Arifin)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB