berita

Sekjen MUI: Perlu Ketegasan Sikap Pemerintah Tentang Covid-19

Jumat, 8 Mei 2020 | 14:15 WIB
SAVE_20200212_153245

 

Edisi.co.id - Di dalam fatwa MUI no. 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dinyatakan dalam poin 4. bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Namun menurut Sekjen MUI Anwar Abbas,  jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali maka dalam fatwa MUI dinyatakan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

"Untuk itu agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah seperti melonggarkan PSBB dan pembukaan bandara serta dibolehkannya pengoperasian semua moda angkutan yang ada maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah." Ujar Anwar Abbas, Jumat (8/5/2020).

Tentang penyebaran covid-19 apakah sudah terkendali atau belum karena hal itu sangat penting bagi MUI untuk dijadikan dasar untuk menjelaskan dan menentukan tentang sikap dan tindakan mana yang harus dilakukan oleh umat terkait dengan fatwa yang ada. (Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB