Edisi.co.id - Pemerintah Walikota Jakarta Pusat tetap menggelar kegiatan penegakan Pergub 51 tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada kegiatan penegakan Pergub ini, setidaknya ditemukan sebanyak 25 pelanggar, diantaranya masyarakat yang masih enggan mengenakan masker saat berada di luar rumah.
"Hari ini itu kita bersama petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, Polri dan TNI melakukan penegakan pergub 51 tahun 2020. Kali ini kita menggelar penegakan Pergub 51 di sekitaran Pasar Senen Jakarta Pusat," hal ini diungkapkan Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdhany, kepada edisi.co.id, Rabu (10/6/2020).
Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka puluhan pelanggar kami diberikan sanksi oleh petugas, namun sebelum diberikan sanksi mereka di data dan diberikan surat pelanggaran serta diberikan edukasi wajib menggunakan masker ketika keluar rumah selama pandemic Covid-19 ini masih ada.
"Selain kepada para pedagang pasar Senen dan para pengunjung pasar kita juga menggelar operasi kepada para pengguna jalan. Dengan menyetopkan para pengemudi roda empat dan roda dua yang kedapatan tidak memakai masker,” kata Denny.
-
Setelah kita temukan ada yang tidak pakai masker, kita bawa ke pos dan kita berikan sanksi. Saat ini kita berikan sanksi yang sosial yang paling rendah. Yaitu kita suruh para pelanggar menyapu jalan sekitar.
Harapannya, dengan kegiatan ini, masyarakat dijauh lebih sadar untuk mematuhi protokol kesehatan penularan Covid-19, salah satunya tetap mengenakan masker saat berpergian.
"Kita akan tetap menggelar kegiatan ini sampai 18 Juni 2020 sesuai dengan surat edaran Walikota Jakarta Pusat. Nanti kita lihat bagaimana hasilnya kedepan, kalo memang masih ditemukan adanya pelanggaran tentu kami akan tambah lagi jadwalnya hingga akhir bulan Juni," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat, Gatra Pratama menambahkan, saat ini masih ada saja masyarakat yang enggan meggunakan masker.
Ketika kami melakukan inspeksi dadakan (sidak) kedalam pasar-pasar masih ada saja para pedagang dan pengunjung yang enggan menggunakan masker.
Alasan mereka lupa lah, ada masker tetapi tidak dipakai karena pengab katanya. Imbuh Gatra
Gatra pun meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menggunakan masker. Karena dengan menggunakan masker kita sudah saling menghormati satu sama lain. Karena saat pandemic Covid-19 masker sudah menjadi suatu kewajiban untuk tidak menularkan dan tidak tertularkan.
“Saat ini kita berikan sanksi sosial yang palng rendah yaitu menyapu jalan sekitar dan kita pakaikan rompi dengan bertuliskan “Pelanggar PSBB". Hal ini untuk memberikan efek jera kepada para para pelanggar PSBB,” tegas Gatra.
Reporter-Foto: @fotoedisi.co.id /Henry Lukmanul Hakim