Edisi.co.id - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat kecam tindakan intimidasi dan penghapusan file foto secara paksa oleh oknum petugas toko Mitra10 yang dilakukan kepada Sofyansyah pewarta foto Radar Bogor (Jawa Pos Group).
Oknum petugas toko Mitra10 meminta Sofyansyah untuk menghapus file fotonya pada saat meliput Swab Test (ST) Covid-19 yang dilaksanakan tim medis Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, pada, Kamis (18/6/2020).
Terkait hal tersebut diatas, PFI Pusat mengingatkan bahwa kerja Jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat menyatakan sikap.
Ketua PFI Pusat Reno Esnir dalam rilisnya, Kamis (18/6) menyampaikan
1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan intimidasi, dan penghapusan karya Jurnalistik secara paksa oleh petugas toko Mitra10 Bogor terhadap pewarta foto yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, intimidasi, dan penghapusan karya jurnalistik terhadap pewarta foto yang sedang bertugas.
3. Mendesak Toko Mitra10 Bogor untuk menindak tegas oknum petugas yang terlibat dalam intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik terhadap pewarta foto untuk diproses secara hukum yang berlaku.
4. Mendesk kepada Toko Mitra10 untuk memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi intimidasi, kekerasan, penghapusan karya jurnalistik, dan pelanggaran kode etik jurnalistik terhadap pewarta foto yang sedang bertugas.
5. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan dan mengawal kasus tersebut diatas. Tim hukum dan advokasi PFI Pusat akan melakukan kordinasi dengan FPI Bogor terakit kasus yang menimpa Sdr. Sofyansyah.