berita

Tuntut Hapus RUU HIP, Ormas Islam dan Elemen ANAK NKRI Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR-MPR

Rabu, 24 Juni 2020 | 15:36 WIB
IMG-20200624-WA0255

Edisi.co.id - Ratusan orang dari beberapa Ormas Islam dan eleman masyarakat hari ini, Rabu (24/6/2020) melakukan aksi demo tolak atau  hapus RUU HIP di depan gedung DPR-MPR.

Sejak pukul 11 masa sudah mulai berdatangan di depan pintu gerbang masuk gedung DPR-MPR. Aksi dimulai pukul 13 dengan penyampaian orasi-orasi oleh tokoh-tokoh ormas yang hadir seperti terlihat ketua GNPF Yusuf M. Martak Budayawan Taufik Ismail dan lain-lain.

Dalam orasinya Ketua Yusuf M. martak mengatakan, gerakan ini menuntut untuk menghapus RUU HIP dari Prolegnas, bukan hanya sekedar menunda saja, sebab kalau menunda akan ada kemungkinan untuk dilanjutkan kembali.

Hingga siang hari massa masih terus berdatangan ke gedung DPR-MPR untuk bisa bergabung dalam aksi ini.

Seperti diketahui pada tanggal 22-6-2020 di Hotel Sofyan Menteng, GNPF bersama dengan 148 ormas dan 30 tokoh-tokoh telah mendeklarasikan untuk menolak RUU HIP dari Prolegnas DPR. Pada konferensi persnya eleman dan ormas yang dinamakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI mengeluarkan 8 (delapan) tuntutan kepada DPR dan Pemerintah RI.

1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari
Prolegnas.

2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang
Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila.

5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.

6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis China.

7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.

8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan. (Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB