Edisi.co.id - Bidang Jamiyyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Dr. Jeje Zaenudin dan sekretaris bidang jamiyyah H. Nana Supriatna M. Pd.I. mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bagian Otonom PP Persis, Lembaga, Ikatan; Himpunan Persis; Pimpinan Wilayah; Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang Persis di seluruh Indonesia.
Dr Jeje menjelaskan, dengan mempertimbangkan, Pernyataan Sikap PP PERSIS Nomor: 1854/JJ-C.3/PP/2020 Tentang PENOLAKAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA,
2. Membaca dengan seksama Surat Edaran PP PERSIS Nomor: 1865/JJ-C.3/PP/2020
tentang AKSI MASSA MENOLAK RUU HIP, butir ke-7;
3.Memperhatikan saran dan masukan Rakor Bidang Jamiyyah PP Persis dengan Bagian Otonom PP PERSIS, Ketua Brigade Koordinatorat Pusat, IPP, IPPI, dan SATGAS
Covid-19 PP PERSIS pada tanggal 22 Juni 2020;
4. Memperhatikan saran dan masukan Rakor Bidang Jamiyyah PP Persis dengan
Otonom PP PERSIS, Ketua Brigade Koordinatorat Pusat, IPP, IPPI, dan SATGAS
Covid-19 PP PERSIS pada tanggal 25 Juni 2020;
5. Memperhatikan situasi dan kondisi sosial politik yang semakin mengkhawatirkan
terutama isu, potensi dan indikasi kebangkitan komunisme dan kontroversi yang diakibatkan adanya RUU HIP;
6. Mencermati ancaman kebangkitan komunisme bukanlah isu sesaat dan temporal melainkan bersifat laten dan berkesinambungan;
7. Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih tinggi dan belum
menunjukan meredanya penularan secara nasional.
Maka dengan ini, Bidang Jamiyah PP PERSIS mengintruksikan kepada seluruh jajaran Jamiyah Persatuan Islam di level PW, PD, PC, Bagian Otonom, BRIGADE, SIGAB, Zho Lanah Shurulkhan, IPP dan IPPI agar melakukan gerakan kesiap-siagaan dan kewaspadaan bersama-sama seluruh elemen Jamiyah dari berbagai kemungkinan yang tidak diharapkan.
Gerakan kesiap-siagaan dapat dilakukan dengan bentuk:
1. Melakukan Rapat Konsolidasi Jamiyah di jenjang kepemimpinan masing masing;
2. Melakukan Konferensi Pers, Apel dan Deklarasi Kesiap-siagaan dengan membacakan
atau memasang Surat Pernyataan Sikap PP PERSIS tentang Penolakan Atas RUU HIP di Kantor Pimpinan masing-masing jenjang secara serentak;
3. Membuat spanduk, video singkat, hastag, dan publikasi lainnya sesuai dengan
potensi dan kemampuan masing-masing pimpinan yang berisi penolakan terhadap RUU HIP dan kewaspadaan dari kebangkitan komunisme.
Dalam melaksanakan kegiatan diatas hendaknya memperhatikan dua hal dibawah ini:
1. Dilarang keras membuat spanduk, pernyataan sikap, deklarasi, video, dan sebagainya yang mengandung ungkapan provokasi, permusuhan, hate speech, fitnah, dan hoax.
2. Mematuhi protokol dan standar operasional kesehatan dan pencegahan Covid-19 dalam segala bentuk kegiatan yang diselenggarakan sehingga tidak menimbulkan ekses negatif yang mencemarkan marwah Jamiyah.
Demikianlah surat intruksi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan ucapan terima kasih teriring do'a jazakumullahu khairan katsiran. (Ihm)