berita

1030 Jemaah yang Ajukan Pengembalian Uang Setoran Pelunasan Haji Sudah Terima SPM

Rabu, 8 Juli 2020 | 06:51 WIB
IMG-20200707-WA0297

 

Edisi.co.id - Sampai saat ini tercatat sudah ada 1073 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 1030 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM).

Menurut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin,  opsi menarik kembali setoran pelunasan dibuka oleh Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H. Jemaah dipersilakan ajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

"Setelah mendapat SPM dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota," ujar Muhajirin, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu Menag Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR siang tadi menegaskan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jemaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

"Kami sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran BIPIH itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," ujar Menag.

Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu: 200 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68), dan Lampung (52). Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara dan Papua. (Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB