Edisi.co.id - Gugatan Rachmawati Soekarnoputri yang menang atas KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum mendapat tanggapan dari Egi Sujana.
Menurut Egi Sujana putusan MA yang dikeluarkan sekarang ini sebetulnya adalah kasus yang sengaja dikeluarkan untuk memecah konsentrasi dan bisa saja menjadi isu yang kita kapitalisasi untuk amunisi kita terhadap rezim, akan tetapi valuenya sangat kecil .
"Mereka tahu bahwa kasus RUU HIP ini lebih besar dan dampak dari pada itu luar biasa bisa memakzulkan dan bisa merontokan rezim. Bahkan semua partai-partai bisa diancam dibubarkan, oleh karena itu maka kita dipecah supaya tidak konsen kesini tetapi diberikan urusan lain, maka kita harus cerdas, taktis dan strategis agar supaya kita tidak mudah untuk diombang ambingkan." Kata Egi, Rabu (8/7/2020).
Selanjutnya Egi mengatakan, sebetulnya kalau kita konsentransi benar dengan kasus RUU HIP ini dengan dampak semuanya, maka itu sudah cukup merontokan rezim dan semua batal demi hukum termasuk hasil daripada pilpres ini.
"Mudah-mudahan kita bisa mengerti dan konsentarsi dengan urusan RUU HIP. Kita menolak RUU HIP dan selanjutnya kita menggugat kepada para inisiator dan para pengusung beserta partainya mereka." Pungkas Egi.
Reporter: Henry Lukmanul Hakim
Editor: Ilham Dharmawan