Edisi.co.id - Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) dinilai oleh tokoh nasional MS Kaban adalah sebuah gagasan yang secara sangat licik memanfaatkan parlemen untuk membuat undang-undang yang dimana RUU HIP tersebut mendegradasi, mengeliminasi dasar negara Pancasila itu menjadi sesuatu yang sangat bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45.
"Nah ini dia seperti menantang dan ingin merubah kesepakatan yang sudah pernah terjadi, jadi kita jangan lupa bahwa kita membangun dasar negara itu adalah hasil kesepakatan hasil kebersamaan, ini mau dipelintir-pelintir dengan satu gagasan yang sifatnya personal bung Karno," ujar Kaban, kepada Edisi.co.id, Selasa (14/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kaban, apabila RUU HIP ini dipaksakan kemudian disahkan secara culas, misalnya ditetapkan tanpa pembahasan, yang penting jadi undang-undang berarti memang ingin menciptakan suasana disintegrasi bangsa.
"Oleh karena itu kita kaum muslimin sebagai pemegang amanah terbesar dan memberikan kontribusi terbesar dalam konteks kemerdekaan Indonesia harus menjaga dan mengamankan, oleh karena itu, ini (RUU-HIP) harus dihentikan, distop," imbuhnya.
Beliau menilai RUU HIP ini adalah sebuah persepsi masa depan yang mengingkari apa sudah disepakati oleh para pendiri bangsa.
"Inisiator dari RUU HIP ini adalah pelaku makar dan hukuman terhadap pelaku makar adalah pidana serta pembubaran institusinya," pungkas MS Kaban. (Ihm)