berita

MS Kaban: RUU HIP itu Persepsi Masa Depan yang Mengingkari Kesepakatan Pendiri Bangsa

Selasa, 14 Juli 2020 | 18:07 WIB
created_image_1594724116922

 

Edisi.co.id - Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) dinilai oleh tokoh nasional MS Kaban  adalah sebuah gagasan  yang  secara sangat licik   memanfaatkan parlemen untuk membuat undang-undang yang dimana RUU HIP tersebut mendegradasi, mengeliminasi dasar negara Pancasila itu menjadi sesuatu  yang sangat bertentangan dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 45.

"Nah ini dia seperti menantang dan ingin merubah kesepakatan yang sudah pernah terjadi, jadi kita jangan lupa bahwa kita membangun dasar negara itu adalah hasil kesepakatan hasil kebersamaan, ini mau dipelintir-pelintir dengan satu gagasan yang sifatnya personal bung Karno," ujar Kaban, kepada Edisi.co.id, Selasa (14/7/2020).

Lebih lanjut dikatakan Kaban, apabila RUU HIP ini dipaksakan kemudian disahkan secara culas,  misalnya ditetapkan tanpa pembahasan, yang penting jadi undang-undang  berarti memang ingin menciptakan suasana   disintegrasi bangsa.

"Oleh karena itu kita kaum muslimin sebagai  pemegang amanah terbesar dan memberikan  kontribusi terbesar dalam konteks kemerdekaan Indonesia  harus menjaga dan mengamankan, oleh karena itu, ini (RUU-HIP) harus dihentikan, distop," imbuhnya.

Beliau menilai RUU HIP ini adalah sebuah persepsi masa depan  yang mengingkari apa  sudah disepakati oleh para pendiri bangsa.

"Inisiator dari RUU HIP ini adalah pelaku  makar dan hukuman terhadap pelaku makar adalah pidana serta pembubaran institusinya," pungkas MS Kaban. (Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB