berita

Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus 2020

Minggu, 16 Agustus 2020 | 09:41 WIB
images

 

Edisi.co.id -  PSBB transisi fase I diperpanjang, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi Fase I untuk keempat kalinya selama dua pekan hingga 27 Agustus 2020.

Pada momentum tanggal 17 Agustus HUT RI ke-75, ditegaskan Anies, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik.

“Setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020. Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan, khususnya penggunaan masker kepada masyarakat,” papar Anies.

Pada kesempatan ini, Gubernur Anies juga menegaskan, setiap aktivitas sosial yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara, khususnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Adapun pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang, Gubernur Anies menetapkan agar setiap kegiatan perayaan khususnya perlombaan akan ditiadakan di DKI Jakarta.

“Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan itu akan ditunda. Dan ini artinya, kegiatan Car Free Day kami putuskan untuk ditiadakan, karena Car Free Day ini berpotensi terjadinya kerumunan. Sementara, pada perayaan 17 Agustusan. Menghias kampung, rumah, maupun kantor bisa tetap berjalan. Kalau mau melaksanakan upacara diperbolehkan dengan jumlah yang terbatas. Tapi, lomba-lomba yang biasanya dilakukan itu ditiadakan. Karena, lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali, sedangkan upacara relatif bisa dikendalikan karena jarak antar berdirinya bisa diatur hingga tata caranya,” tegas Anies.

Selanjutnya, Gubernur Anies menerangkan perkembangan kapasitas tes PCR di DKI Jakarta menerapkan standar WHO, yaitu bagi OTG atau Orang Tanpa Gejala yang terkonfirmasi positif COVID-19 hanya perlu isolasi diri dalam masa inkubasi tanpa perlu dites ulang. Nantinya, pasien dengan gejala butuh perawatan khusus di RS atau ICU akan dites ulang.

“Kami di DKI Jakarta melaksanakan standar WHO tersebut. Dari jumlah tes sebanyak 82% yang dites PCR hari ini adalah untuk mendiagnosis kasus baru. Artinya, mayoritas kapasitas testing kita adalah active case finding, mencari orang yang tidak pernah dites sebelumnya,” jelas Anies.

Gubernur DKI ini juga menjelaskan, tingkat temuan kasus positif baru atau positivity rate di DKI Jakarta cenderung meningkat selama sepekan terakhir, yakni mencapai 8,7 persen. Namun, Anies menilai, jika diakumulasikan sejak awal, positivity rate DKI Jakarta adalah 5,7 persen. Sementara, standar positivity rate WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah 5 persen.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya menekan positivity rate untuk meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan, sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut.

“Mari kita terapkan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk mengenakan masker, mencuci tangan dengan rutin, dan menjaga jarak. Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan,” tegas Anies.

Adanya perpanjangan PSBB Transisi Fase I ini, Anies berharap masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. (harian abadi.com)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB