Oleh: Drs KH. Sofyan Munawar - Mubaligh PW Persis DKI Jakarta.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan perlindungan jiwa manusia. Dalam Islam, nyawa merupakan sesuatu yang sangat berharga. Karena itu, pembunuhan atau perilaku membunuh sangat dilarang dalam Islam. Menghilangkan nyawa manusia dengan sengaja dan tanpa alasan yang hak merupakan kejahatan tingkat tinggi. Atas dasar itu maka :
1. Dalam sistem hukum pidana Islam orang yang membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syari’at hukumannya adalah qishash yaitu hukuman nyawa dibalas nyawa.[QS. Al-Baqarah:178-179].
2. Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. [QS. Al Maidah: 32]
3. Tidak halal darah seorang Muslim yang bersyahadat bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan haq kecuali Allah, dan aku (Muhammad) rasul Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu orang yang berzina padahal ia sudah menikah, membunuh jiwa (orang lain) tanpa alasan syar’i, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jama’ah (kaum Muslimin)’. [HR. al-Bukhari dan Muslim]
4. Membunuh manusia dengan tanpa alasan yang dibenarkan syari’at merupakan dosa besar. [Qs. al-Isra:33]. Bahkan bukan sekedar dosa besar, tapi termasuk dosa-dosa besar yang bisa membinasakan. [HR. al-Bukhari dan Muslim].
5. Balasan di akhirat bagi seorang pembunuh adalah ialah neraka Jahanam, kemurkaan Allah dan kutukan-Nya. [Qs. an-Nisa:93; HR. ath-habrani].
6. Di sisi Allah, hilangnya nyawa seorang muslim lebih lebih besar perkaranya dari pada hilang dan hancurnya dunia. [HR. an-Nasai dan at-Tirmidzi].
7. Membunuh seorang muslim adalah tindakan kekufuran. “Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”. [HR. al-Bukhari dan Muslim].
8. Mermbunuh seorang muslim adalah kedzaliman yang sangat besar dan akibat dosanya akan dirasakan pelakunya sejak di dunia.[HR. at-Tirmidzi]
9. Di hari kiamat nanti, perkara yang pertama kali dihisab dari urusan ibadah adalah shalat. Sedangkan yang diputuskan pertama kali di antara manusia adalah (yang berkaitan dengan) darah.” [HR. An-Nasa’i].
10. Bila kita membiarkan kejahatan dan kezaliman merajalela padahal kita sanggup menghentikannya, maka tinggal menunggu azab Allah yang akan menimpa pada seluruh bangsa ini tanpa kecuali. [HR. Ahmad]
11. Adapaun yang dimaksud membunuh manusia dengan alasan yang benar adalah seperti Qishash (menghukum bunuh seorang pembunuh) dan membunuh musuh dalam peperangan di jalan Allah.[]