berita

Pernyataan Sikap LBH Bulan Bintang Jakarta, Hukuman Mati bagi Pejabat yang Korupsi

Rabu, 9 Desember 2020 | 08:16 WIB
IMG-20201208-WA0687

 

 

Edisi.co.id - Jakarta, Semangat perlawanan terhadap korupsi merupakan langkah awal yang harus dimiliki masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Kita belajar dari negara-negara yang relatif bersih dari korupsi. Potensi yang dimiliki Indonesia untuk mewujudkan impian tanpa korupsi.

Jelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, Pimpinan Wilayah LBH Umat Bulan Bintang DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengajak segenap _Stakeholder_ para pemangku kepentingan hingga masyarakat umum untuk ikut ambil bagian dalam pemberantasan Korupsi.

Belakangan Rakyat Indonesia di kejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejumlah pejabat publik yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi. Terbaru, Menteri Sosial Juliari P Batubara, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2020) dini hari atas dugaan suap bantuan sosial covid-19. Dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara di duga telah melibatkan salah seorang calon bupati. Diketahui berdasarkan rekaman salah satu calon bupati Kendal nomor urut 3, Tino Indro Wardoyo yang beredar sebelum sang menteri ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.
Tak hanya di level kementerian, KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di level daerah.
Wali Kota Cimahi, Anjay Muhammad Priatna ditangkap pada 27 November 2020 atas dugaan suap terkait perizinan.
Selanjutnya pada 3 Desember 2020, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Banggai Laut Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo. Wenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap.

Kejadian - kejadian itu menjadi tamparan keras, saat kita semua hendak memperingati hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2020.
Peringatan ini didasari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi Nomor 58/4 tanggal 31 Oktober 2000.

Adapun Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 ini mengangkat tema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi.
Berdasarkan surat edaran No 30 tahun 2020 yang dikeluarkan KPK, peringatan Hakordia dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang juga luar biasa.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu 06 Desember 2020 berikut 4 (empat) Tersangka lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bansos Covid-19, perbuatan Para Tersangka ini dilakukan pada saat terjadinya bencana nasional (Vide : KEPPRES No. 12 Tahun 2020) dan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka minus 3% (tiga persen), sehingga perbuatan Para Tersangka dapat memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut :

Pasal 2 ayat (2) :
_“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”_

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) :
_“Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”_

Begitu pun yang dilakukan Para Tersangka juga merupakan perbuatan yang tidak beritikad baik sebagai Penyelenggara Negara dalam menjalankan bantuan sosial bencana nasional virus Covid-19, oleh karenanya ketentuan Pasal 27 Undang - Undang No. 2 Tahun 2020 tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Berdasarkan uraian di atas *PW LBH Umat Bulan Bintang DKI Jakarta* meminta agar :
_Pertama_, KPK agar mengutamakan Pasal 2 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dalam berkas perkara mulai dari tingkat penyidikan, dakwaan hingga ke dalam tuntutan;

_Kedua_, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan memberikan tuntutan HUKUMAN MATI kepada para Terdakwa.

Demikian penyataan sikap kami. Semoga kedepannya semangat Antikorupsi dan pemberantasan korupsi terus membara dan harus jadi budaya di tengah masyarakat maupun instansi birokrasi demi masa depan Indonesia
yang bersih dan lebih baik.

_Wassalamualaikum Wr. Wb._

 

Jakarta, 09 Desember 2020
_Salam Ta'jim_,

*M. Sopian, SH*
Ketua, PW LBH Bulan Bintang DKI Jakarta

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB