Edisi.co.id - Jakarta, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi dengan mengebiri pelaku kekerasan seksual pada anak.
Setuju, sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan berulang, dilakukan dengan sadis, membuat korbannya mengalami kesengsaraan atau meninggal dunia," hal ini dikatakan Sekretariat Jendral Komnas PA Dhanang Sasongko kepada edisi, Senin (4/1/2021).
Apalagi ditengahi meningkatnya angka kasus kekerasan seksual ini, semoga bisa mengurangi angka kekerasan seksual pada anak.
"Kebijakan ini sangat mendukung gerakan perlindungan anak di Indonesia," ucap Dhanang
Tetapi yang tidak kalah penting lanjut Dhanang, adalah Presiden Jokowi harus memerintahkan agar aparat penegakan hukumnya dapat dipertegas, terutama tentang pengumpulan alat bukti yang sering menjadi kendala.
"Bahkan beberapa kasus tidak diproses oleh penegak hukum hanya karena tidak didapatkan dua alat bukti, bagaimana kasus pemerkosaan harus ada saksi yang bisa dihadirkan," pungkas Sekjen Komnas PA.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020. Adapun PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Hlh)